Pilkada Bandar Lampung, DPP PKB Optimistis Putusan MA Sejalan Dengan KPU – Bawaslu

11 Januari 2021, 16:03 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi

Literasi News – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ikut menyikapi konstalasi politik di Pilkada Bandar Lampung pasca putusan Bawaslu dalam sidang sengketa TSM (Terstruktur Sistematis dan Massif).

PKB meyakini Mahkamah Agung (MA) akan memberikan putusan yang profesional dalam menangani perkara sehingga sejalan dengan putusan Bawaslu dan KPU Bandar Lampung.

Ketua DPP PKB yang juga Ketua Desk Pilkada, Faisol Reza mengatakan putusan Bawaslu dalam sidang sengketa TSM, yang kemudian ditindaklanjuti oleh KPU dengan mengeluarkan SK pembatalan calon harus dihormati.

Baca Juga: Cianjur Berlakukan AKB Maksimal, Bersama 6 Kabupaten Kota Lain di Jabar

“Kita hormati proses yang berjalan sekarang, sebagaimana kita menghormati proses Pilkada yang berlangsung 9 Desember lalu. Keputusan KPU dan Bawaslu kan sudah jelas, sehingga perlu kita hormati, dan kita percayakan kepada penyelenggara, sesuai dengan proses yang berlaku,” terang Reza melalui siaran persnya, Senin 11 Januari 2021.

KetuaKomisi VI DPR RI ini meminta semua pihak, elemen masyarakat untuk menahan diri dan tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berjalalan.Ia mengaku optimistis MA akan pprofesional menangani gugatan ini.

“Saya rasa MA bisa bekerja profesional untuk meletakkan masalah yang sesungguhnya, sehingga apapun yang menjadi keputusan KPU dan Bawaslu bisa sejalan,” pungkasnya.

Baca Juga: Cara Membuat e-KTP, KK, Akta Kelahiran, hingga Surat Pindah, Gunakan Layanan Online Berikut Ini

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung memutuskan untuk menjalankan putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang merekomendasikan untuk mendiskualifikasi pasangan calon (Paslon) nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Pasalnya, pasangan calon tersebut terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Dalam rekapitulasi perhitungan suara KPU sebelumnya, Paslon nomor urut 03 ini, Eva Dwiana-Deddy Amarullah yang diusung oleh PDIP, NasDem dan Gerindra, unggul dengan perolehan 249.241 suara.

Baca Juga: Hore, Dana Taperum Cair. Bagi Pensiunan PNS atau Ahli Waris, Segera Cek Saldo Anda

Kemudian, pasangan calon nomor urut 02 M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo yang didukung partai PKB, Demokrat, PAN, Perindo dan PPP meraih 93.280 suara.

Pasangan calon nomor urut 01 Rycko Menoza-Johan Sulaiman yang didukung oleh Partai Golkar dan PKS mendapatkan 92.428 suara Sementara dalam persidangan TSM Bawaslu Provinsi Lampung, memutuskan mendiskualifikasi Paslon nomor urut 03 karena terbukti melakukan pelanggaran TSM berdasarkan putusan Bawaslu Lampung 02/Reg/L/TSM-PWO8.00/XII/2020.

Baca Juga: Pagi Ini Tim Penyelamat Temukan Bagian Tubuh Anak Kecil di Lokasi Jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182

KPU Kemudian menindaklanjuti putusan Bawaslu Provinsi Lampung dalam persidangan dugaan pelanggaran TSM ini melalui surat keputusan No 007/HK. 03.1-KPT/1871/KPU-kot/I/2021 tentang pembatalan pasangan calon peserta pemilihan walikota dan wakil walikota Bandar Lampung 2020.***

Editor: Atep Abdillah Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler