Sebelumnya, kepulangan Habib Rizieq terkendala visa serta dugaan penyekalan atas dirinya oleh pemerintah Saudi atas permintaan pemerintah Indonesia. Namun pihak kepolisian membantah isu penyekalan tersebut. Bahkan sebaliknya, kepolisian mengaku tidak pernah menghalangi Habib Rizieq untuk pulang ke tanah air.
Baca Juga: Sesar Garsela, Pemicu Gempa Kabupaten Bandung yang Masih Menjadi Misteri
Melalui pernyataan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, ditegaskan bahwa Polri mempersilahkan imam besar Front Pembela Islam itu untuk kembali ke Indonesia.
"Kalau mau pulang ya pulang saja. Selama ini kita tidak pernah ngusir, tidak pernah ini. Kalau mau pulang ya pulang saja," kata Awi di Bareskrim Polri, Rabu 4 November 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com.***