Astagfirulloh, Seorang Kakek di Garut Cabuli Bocah Laki-laki. Penjara 20 tahun pun Menantinya

- 1 November 2020, 18:21 WIB
ILUSTRASI pencabulan terhadap anak-anak.*/DOK. PRFM
ILUSTRASI pencabulan terhadap anak-anak.*/DOK. PRFM /

Literasi News - Unit Resmob Satuan Reserse dan Kriminal Polres Garut menangkap seorang kakek berinisial DD (60) di wilayah Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, Jawa Barat. DD ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang bocah laki-laki.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Garut, AKP Muhammad Devi Farsawan menyebut bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban.

 “Pelaku DD dengan korban anak laki-laki yang masih dibawah umur ini saling kenal. Begitu kita terima laporan, dan terduga pelaku ada di wilayah Cisurupan, langsung kite terjunkan tim untuk menangkap pelaku,” sebut Devi, Minggu 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Kesadaran dan Disiplin Wisatawan Menerapkan Protokol Kesehatan masih Rendah

DD diketahui melakukan aksi pencabulan tersebut berawal saat korban hendak tidur di rumah saudaranya. Di tengah perjalanan, pelaku memanggilnya dan mengajak main ke rumahnya.

Di rumahnya pelaku, korban diminta untuk memijat dan akan diberi imbalan Rp5 ribu di kamarnya. Dalam kesempatan itulah DD melakukan aksi bejatnya terhadap korban.

Pelaku diketahui melakukan aksinya selama beberapa puluh menit sampai kemudian aksinya diketahui oleh saksi yang sedang bermain game. Saat itu pula DD digerebek di dalam kamarnya.

Baca Juga: Hati-Hati, Kabut Tebal Menyelimuti Jalan Tangkuban Perahu

Korban saat itu mengalami syok dan menangis. Lalu ia pulang dan menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya.

Halaman:

Editor: Atep Abdillah Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah