Iyus menegaskan kejadian serupa tidak boleh lagi terjadi di daerahnya. Berkaca dari kejadian tersebut, Pemkab Purwakarta akan mengeluarkan surat edaran.
"Akan dibuat surat edaran, biar tak terulang lagi. Tinggal tanda tangan bupati," katanya.
Baca Juga: Siapakah Saja Yang Berhak Mendapat PKH Sosial Beras? Cek di Sini Rinciannya
Sambil menunggu surat edaran disahkan, pihaknya akan memberikan saran alternatif dalam proses penerimaan karyawan baru. Caranya, dengan melakukan seleksi secara online guna menghindari pelamar datang langsung ke perusahaan.***
Editor: Atep Abdillah Kurniawan
Sumber: Pikiran-Rakyat.com