Timbulkan Kerumunan Ribuan Pelamar Kerja, Perusahaan di Purwakarta Disanksi Gugus Tugas Covid-19

- 14 September 2020, 23:24 WIB
Ilustrasi lowongan pekerjaan.
Ilustrasi lowongan pekerjaan. /Pixabay/Geralt/

Iyus menegaskan kejadian serupa tidak boleh lagi terjadi di daerahnya. Berkaca dari kejadian tersebut, Pemkab Purwakarta akan mengeluarkan surat edaran.

"Akan dibuat surat edaran, biar tak terulang lagi. Tinggal tanda tangan bupati," katanya.

Baca Juga: Siapakah Saja Yang Berhak Mendapat PKH Sosial Beras? Cek di Sini Rinciannya

Sambil menunggu surat edaran disahkan, pihaknya akan memberikan saran alternatif dalam proses penerimaan karyawan baru. Caranya, dengan melakukan seleksi secara online guna menghindari pelamar datang langsung ke perusahaan.***

Halaman:

Editor: Atep Abdillah Kurniawan

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x