Timbulkan Kerumunan Ribuan Pelamar Kerja, Perusahaan di Purwakarta Disanksi Gugus Tugas Covid-19

- 14 September 2020, 23:24 WIB
Ilustrasi lowongan pekerjaan.
Ilustrasi lowongan pekerjaan. /Pixabay/Geralt/

LiterasiNews - Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat terpaksa menghentikan proses penerimaan karyawan baru di sebuah perusahaan di wilayah Kecamatan Jatiluhur.

Perusahaan bersangkutan dijatuhi sanksi oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Purwakarta karena dianggap telah melangar protokol kesehatan terkait pandemi Covid-19, yang mengundang kerumunan massa di satu tempat.

"Ditegur, bahkan dihentikan proses rekrutmennya," kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Purwakarta, Iyus Permana, Senin 14 September 2020.

Baca Juga: PSBB Diperpanjang Hobi Bersepeda Meningkat

Menurutnya, pihak perusahaan tidak mampu melakukan pengaturan terhadap pelamar kerja sehingga menimbulkan kerumunan massa.

Kerumunan orang tanpa menjaga jarak fisik seperti itu, tegas Iyus, dikhawatirkan menjadi titik penyebaran virus corona atau SARS-CoV-2, penyebab Covid-19.

Baca Juga: Kemendikbud Genjot Peningkatan Literasi di Tingkat Remaja

Video rekaman kerumunan calon pekerja itu sempat viral di media sosial. Tak kurang dari 5.000 pelamar kerja terlihat berdesakan di pintu gerbang pabrik.

Mereka berkumpul dengan membawa berkas lamaran pekerjaannya masing-masing. Aparat kepolisian pun segera membubarkan kerumunan massa tersebut.

Halaman:

Editor: Atep Abdillah Kurniawan

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x