LiterasiNews - Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat terpaksa menghentikan proses penerimaan karyawan baru di sebuah perusahaan di wilayah Kecamatan Jatiluhur.
Perusahaan bersangkutan dijatuhi sanksi oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Purwakarta karena dianggap telah melangar protokol kesehatan terkait pandemi Covid-19, yang mengundang kerumunan massa di satu tempat.
"Ditegur, bahkan dihentikan proses rekrutmennya," kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Purwakarta, Iyus Permana, Senin 14 September 2020.
Baca Juga: PSBB Diperpanjang Hobi Bersepeda Meningkat
Menurutnya, pihak perusahaan tidak mampu melakukan pengaturan terhadap pelamar kerja sehingga menimbulkan kerumunan massa.
Kerumunan orang tanpa menjaga jarak fisik seperti itu, tegas Iyus, dikhawatirkan menjadi titik penyebaran virus corona atau SARS-CoV-2, penyebab Covid-19.
Baca Juga: Kemendikbud Genjot Peningkatan Literasi di Tingkat Remaja
Video rekaman kerumunan calon pekerja itu sempat viral di media sosial. Tak kurang dari 5.000 pelamar kerja terlihat berdesakan di pintu gerbang pabrik.
Mereka berkumpul dengan membawa berkas lamaran pekerjaannya masing-masing. Aparat kepolisian pun segera membubarkan kerumunan massa tersebut.
Editor: Atep Abdillah Kurniawan
Sumber: Pikiran-Rakyat.com