Seorang pengusaha apotek, Koko mengaku belum mengetahui adanya surat edaran dari Kementerian Kesehatan RI untuk tidak menjual obat bebas dan atau obat bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.
Meski begitu, menurut Koko, pihaknya akan tetap melaksanakan instruksi itu jika telah menerima surat edaran atau sosialisasi kebijakan tersebut.
"Sampai saat ini belum menerima, mungkin baru sampai di dinas kesehatan kita menunggu saja. Jika memang sudah tersebar, tentunya kita akan melaksanakan instruksi tersebut," katanya.***