Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, Berikut Penjelasan Menko PMK

- 11 Oktober 2022, 16:31 WIB
Pemerintah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023.
Pemerintah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023. /Tangkap layar Youtube Kemenko PMK/

- 7 April : Wafat Isa Almasih

- 22-23 April : Hari Raya Idul Fitri 1444 H

Baca Juga: Waspada Potensi Cuaca Ekstrem Dalam Seminggu Ke Depan, Ini Penjelasan Kepala BMKG

- 1 Mei : Hari Buruh Internasional

- 18 Mei : Kenaikan Isa Almasih

- 1 Juni : Hari Lahir Pancasila

- 4 Juni : Hari Raya Waisak 2567 BE

- 29 Juni : Hari Raya Idul Adha 1444 H

- 19 Juli : Tahun Baru Islam 1445 H

- 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI

Halaman:

Editor: Dipo Sasono

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x