Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, Berikut Penjelasan Menko PMK

- 11 Oktober 2022, 16:31 WIB
Pemerintah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023.
Pemerintah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023. /Tangkap layar Youtube Kemenko PMK/

Literasi News - Pemerintah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Dari Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama itu, terdapat 16 Hari Libur Nasional dan 8 hari Cuti Bersama Tahun 2023.

Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 itu disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Dia menjelaskan, pada tahun 2023 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari, sementara cuti bersama delapan hari sehingga total 24 hari.

Seusai memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023 di Jakarta, Selasa 11 Oktober 2022, Muhadjir Effendy mengatakan bahwa penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).

Baca Juga: Guru Honorer Berperan Besar Dalam Pendidikan Nasional, Berikut Penjelasan Ketua PB PGRI

SKB itu telah ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Menurut Muhadjir Effendy, Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023 dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas, di Kantor Kemenko PMK.

Sebanyak 16 Hari Libur Nasional Tahun 2023 itu antara lain:

- 1 Januari : Tahun Baru 2023 Masehi

- 22 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

- 18 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

- 22 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

Halaman:

Editor: Dipo Sasono

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x