Bersalin Bisa Gratis Bagi Ibu Hamil, Simak Syaratnya Disini

- 30 Juli 2022, 09:19 WIB
Ilustrasi melahirkan.
Ilustrasi melahirkan. /Pexels/@Jonathan Borba

Literasi News - Pemerintah memberikan layanan kesehatan gratis berupa jaminan persalinan bagi ibu hamil, melahirkan, dan nifas.

Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.

Apa itu jaminan persalinan? Jaminan pembiayaan pelayanan persalinan meliputi:

Baca Juga: 25 Link Twibbon 1 Muharram 1444 H, Bingkai Foto Ucapan Tahun Baru Islam 2022

- Pemeriksaan kehamilan
- Pertolongan persalinan
- Pelayanan nifas
- Pelayanan KB pasca persalinan
- Pelayanan bayi baru lahir

Tidak semua ibu hamil, melahirkan, dan nifas berhak mendapatkan layanan gratis dari program pemerintah ini. Tentunya ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Berikut Syarat Jaminan Persalinan, seperti yang dikutip dari @indonesiabaik.id meliputi:

Baca Juga: Warga Gelar Pawai Obor dan Doa Bersama Sambut 1 Muharram 1444 Hijriah

1. Ibu hamil, Bersalin dan Nifas

Halaman:

Editor: Abdul Rokib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x