Literasi News - Pemerintah memberikan layanan kesehatan gratis berupa jaminan persalinan bagi ibu hamil, melahirkan, dan nifas.
Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.
Apa itu jaminan persalinan? Jaminan pembiayaan pelayanan persalinan meliputi:
Baca Juga: 25 Link Twibbon 1 Muharram 1444 H, Bingkai Foto Ucapan Tahun Baru Islam 2022
- Pemeriksaan kehamilan
- Pertolongan persalinan
- Pelayanan nifas
- Pelayanan KB pasca persalinan
- Pelayanan bayi baru lahir
Tidak semua ibu hamil, melahirkan, dan nifas berhak mendapatkan layanan gratis dari program pemerintah ini. Tentunya ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Berikut Syarat Jaminan Persalinan, seperti yang dikutip dari @indonesiabaik.id meliputi:
Baca Juga: Warga Gelar Pawai Obor dan Doa Bersama Sambut 1 Muharram 1444 Hijriah
1. Ibu hamil, Bersalin dan Nifas