Literasi News - Jemaah haji Indonesia akan dibekali Kartu Kewaspadaan Kesehatan Jemaah Haji (K3JH). Kartu ini untuk memantau kesehatan jemaah haji selama 21 hari setelah pulang ke Tanah Air.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Pusat Kesehatan Haji, Budi Sylvana, di Mekkah, Arab Saudi.
"Tentunya selama 21 hari jika timbul gejala sakit, jemaah harus segera lapor dan berobat ke fasilitas kesehatan terdekat dengan membawa K3JH," katanya.
Jika terdapat demam atau gejala sakit lainnya, menurut dia, maka jemaah haji yang sakit segera ke puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat dengan membawa K3JH.
Begitu pula dengan jamaah haji yang dinyatakan sehat saat kedatangan di Indonesia, tetap akan dipantau kesehatannya di daerah masing-masing selama 21 hari oleh dinas kesehatan masing-masing.
"Bila selama pemantauan ada gangguan kesehatan, diharapkan agar segera melapor ke fasilitas kesehatan setempat," tuturnya.
Baca Juga: Amalan dan Doa Dianjurkan di Hari Tasyrik, 3 Hari Setelah Idul Adha Dilarang Puasa
Pemantauan itu, tutur dia, sebagai deteksi dini terhadap penyakit menular, diantaranya Covid-19, Mers-Cov, meningitis, polio, dan penyakit yang berpotensi menimbulkan Public Health Emergency of International Concern (PHEIOC).
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No. HK.02.02/C/2782/2022 Tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Jemaah Haji di Embarkasi dan Debarkasi
Budi menjelaskan, jika dalam kurun waktu 21 hari gejala penyakit tidak muncul, maka jamaah tetap diminta untuk menyerahkan K3JH kepada puskesmas terdekat.