Soroti Kasus ACT, Ketua Bazas Minta Pemerintah Perketat dan Perbaharui Aturan Lembaga Filantropi

- 5 Juli 2022, 19:00 WIB
Soroti Kasus ACT, Ketua Bazas Minta Pemerintah Perketat dan Perbaharui Aturan Lembaga Filantropi.
Soroti Kasus ACT, Ketua Bazas Minta Pemerintah Perketat dan Perbaharui Aturan Lembaga Filantropi. /Dok Bazas

Literasi News  - Ketua Bale Zakat dan Shodaqoh (Bazas) Maulana Yusuf menyebut kasus dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) mencoreng banyak lembaga yang sama.

Yusuf menilai kasus ACT ini akan membuat masyarakat sulit untuk mengembalikan kepercayaan kepada lembaga filantropi yang ada.

"Kita sebgai aktivis di dunia filantropi dan lembaga zakat, itu dengan adanya kasus ACT ini di satu sisi tentu mencoreng banyak lembaga yang sama, mencoreng dalam arti berat mengembalikan kembali kepercayaan masyarakat terhada lembaga sosial maupun lembaga zakat," kata Maulana Yusuf saat dihubungi wartawan Selasa, 5 Juli 2022.

Baca Juga: KPU Memudahkan Pendaftaran Parpol di Pemilu 2024 dengan Aplikasi SIPOL

Kendati demikian, Yusuf menambahkan kasus ACT ini membuka mata publik terkait regulasi atau aturan main yang berlaku untuk lembaga filantropi baik lembaga sosial maupun lembaga zakat.

"Selama ini, aturan main yang dikeluarkan pemerintah untuk lembaga sosial atau lembaga zakat udah terhitung lama, atau sepertinya tidak sesuai dengan zamannya," ujarnya.

Dia mengungkapan selama ini regulasi yang mengatur lembaga tersebut hanya berpayung pada PP No 29 tahun 1980 dan Undang Undang No 23 tahun 2011 tentang Zakat yang dinilai sudah kadaluwarsa.

"Lewat aturan inu cara memeriksa terus kemudian cara membentuk (lembaga) juga bisa dikatakan lepas dari monitoring pemerintah langsung," ujarnya.

Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Sunnah Dzulhijjah, Tarwiyah dan Arafah Menjelang Idul Adha 1443 H/2022 M

Ia mencontohkan misalanya selama ACT menyumbangkan banyak bantuan dari Indonesia ke luar negeri yang mana banyak yang menyangka bantuan itu untuk diberikan kelompok transnasional.

Halaman:

Editor: Abdul Rokib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x