Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Ternak Menjangkit 16 Provinsi dan 82 Daerah, Ini Penjelasan Mentan

- 23 Mei 2022, 21:35 WIB
Ilustrasi: Petugas sedang memeriksa hewan ternak sapi di Kabupaten Garut. Pemda setempat menyatakan wabah PMK  sebagai kejadian luar biasa (KLB).
Ilustrasi: Petugas sedang memeriksa hewan ternak sapi di Kabupaten Garut. Pemda setempat menyatakan wabah PMK sebagai kejadian luar biasa (KLB). /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

Penyakit mulut dan kuku menyerang hewan ternak berkuku belah seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi. Penularan PMK cukup cepat yaitu melalui kontak langsung, melalui udara atau airborne.

Kejadian PMK dalam skala luas akan memberi dampak kerugian ekonomi akibat turunnya produktivitas, kematian, dan harga jual murah. Selain itu PMK juga akan berdampak dalam perdagangan internasional baik ternak hidup maupun produk ternak karena adanya larangan ekspor.

"Namun demikian, ternak yang terkena PMK tidak menular kepada manusia dan daging ternak yang tertular tetap dapat dikonsumsi oleh manusia dengan cara pemotongan yang ketat di RPH, dan organ terinfeksi harus dimusnahkan sesuai protokol kesehatan hewan yang ada," jelas Mentan, seperti dilansir Antara.***

Halaman:

Editor: Hasbi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x