Literasi News - Berikut ini informasi terkait syarat naik kereta api 2022 saat mudik lebaran Idul Fitri 1443 H, simak hingga akhir artikel ini.
Mengingat dua tahun sebelumnya, mudik lebaran dilarang oleh pemerintah. Bagi anda yang ingin mudik menggunakan kereta api, anda harus tahu bagaimana syarat naik kereta api 2022.
Syarat naik kereta api 2022 untuk mudik lebaran tahun ini telah diperbarui sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Syarat naik kereta api 2022 ini juga berlaku bagi penumpang anak-anak, baik untuk kereta api lokal maupun kereta api jarak jauh.
Adapun aturan naik kereta api itu telah tertuang di dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.
Sebagaimana diberitakan, VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan mengacu pada regulasi tersebut, KAI menerapkan syarat baru mulai 5 April 2022 menyambut pelaksanaan angkutan lebaran 1443 H.
Dalam aturan terbaru, penumpang kereta api jarak jauh yang telah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Antigen saat proses boarding.
Berikut ini adalah syarat naik kereta api jarak jauh terbaru untuk mudik Lebaran 2022: