Peringati Hari Konsumen PMII Kota Bandung Luncurkan Program Cyber Advokasi

- 15 Maret 2022, 16:01 WIB
Peringati Hari Konsumen PMII Kota Bandung Luncurkan Program Cyber Advokasi/Ilustrasi dari Markus Winkler/Unsplash
Peringati Hari Konsumen PMII Kota Bandung Luncurkan Program Cyber Advokasi/Ilustrasi dari Markus Winkler/Unsplash /

Literasi News - Tepat pada tanggal 15 Maret diperingati sebagai Hari Hak Konsumen Sedunia atau International Consumer Rights Day.

Peringatan Hari Hak Konsumen Sedunia ini merupakan momentum dimana semua masyarakat dunia agar menyadari hak mereka sebagai konsumen dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhannya.

Hari Hak Konsumen Sedunia ini ditetapkan sejak tahun 1962 ketika presiden Amerika Serikat John F. Kennedy mengajukan Undang-undang mengenai hak konsumen pada tanggal 15 Maret 1962, dan disampaikan dalam pidatonya pada kongres AS mengenai hak konsumen.

Baca Juga: Sinopsis Film Hayya 2: Hope, Dream & Reality Tayang 24 Maret di Bioskop

Di Indonesia sendiri, hak konsumen ini tertuang dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen setidaknya terdapat 8 hak konsumen yaitu :

1). Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.

2). Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.

3). Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.

4). Hak untuk didengan pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.

5). Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.

6). Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.

7). Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.

8). Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Guru Besar Unpar Asep Warlan Yusuf Meninggal Dunia, Pengamat Hukum dan Politik yang Kritis

Ada banyak cara yang dilakukan oleh masyarakat dan pelaku usaha untuk memperingati hari hak konsumen sedunia. Salah satunya yaitu dengan diskon besar-besaran yang dikeluarkan oleh para pelaku usaha.

Tak ingin ketinggalan, PMII Kota Bandung ikut memperingati Hari Hak Konsumen dengan meluncurkan Cyber Advokasi konsumen terhadap harga Minyak pada masyarakat.

Ketua PMII Kota Bandung Agung Andrian mengungkapkan "Dalam memperingati hari Hak Konsumen ini kami harap masyarakat Kota Bandung Khususnya menyadari hak mereka sebagai konsumen saat membeli barang. Terutama juga dalam pembelian minyak. kita berpikir bahwa mahasiswa hari ini harus hadir disitu. Makanya, kita akan membuat cyber-advokasi konsumen pada harga-harga barang yang ada," ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa hadirnya PMII untuk melakukan Cyber Advokasi ini adalah komitmen PMII dalam membantu masyarakat agar tetap sadar atas hak mereka ketika menjadi konsumen.

"Komitmen kita itu kan membela kaum lemah dan bersama menyadari hak kita sebagai manusia. Ditengah harga-harga naik seperti ini maka kita tidak mau masyrakat yang membeli di pasar atau siper market itu keberatan karena tidak sesuai dengan kapasitas ekonomi harian mereka," paparnya.

Selain itupun, Agung berharap dengan adanya kegiatan ini bisa mengurangi perilaku-perilaki distribusi yang menyebabkan barang langka

"Kami harap dengan kita bergerak kearah sini (cyber-advokasi) dapat mengurangi para pelaku usaha distributor dan toko-toko yang nakal sehingga barang tidak tersedia di pasaran. Dan mengingatkan agar pemerintah mampu untuk mengawasi peradaran barang dipasaran serta menindak pelaku usaha yang curang," pungkasnya.

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x