Cara Mengurus SIM Hilang Atau Rusak, Siapkan Dokumen Sebagai Berikut

- 7 Maret 2022, 16:06 WIB
Ilustrasi SIM
Ilustrasi SIM /Polri.go.id.

Baca Juga: Hasil Pertandingan MPL Indonesia Season 9, AURA dan ONIC Sapu Bersih Pertandingan Minggu Ketiga

Lakukan proses pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan untuk SIM baru. Tunggu hingga SIM selesai dicetak dan diberikan petugas.

Hal yang harus di ingat: Pastikan masa
berlaku SIM tersebut belum habis atau masih aktif. Biaya SIM hilang atau rusak sama dengan perpanjangan atau pembuatan SIM.***

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah