JPU Kejati Jabar Mengajukan Banding Terhadap Vonis Penjara Seumur Hidup Herry Wirawan

- 21 Februari 2022, 13:47 WIB
Sidang terdakwa Herry Wirawan di PN Bandung  beberapa waktu lalu. Kejati Jabar mengajukan banding terhadap vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa rudapaksa Herry Wirawan oleh Majelis Hakim PN Bandung.  
Sidang terdakwa Herry Wirawan di PN Bandung beberapa waktu lalu. Kejati Jabar mengajukan banding terhadap vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa rudapaksa Herry Wirawan oleh Majelis Hakim PN Bandung.   /Lucky M Lukman/Galamedia./

Literasi News - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) mengajukan banding terhadap vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa rudapaksa Herry Wirawan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin 21 Februari 2022.

Dodi menjelaskan, berkas pengajuan banding tersebut telah didaftarkan ke PN Bandung. Namun dirinya belum dapat menyebutkan isi dari pengajuan banding tersebut.

"Tentu JPU (jaksa penuntut umum) yang akan menjelaskan. Tapi yang jelas, kami sudah mengajukan banding pada hari ini," ujarnya seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Herry Wirawan Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup oleh Majelis Hakim PN Bandung

Dodi menyebutkan, JPU mengharapkan banyak hal menjadi pertimbangan majelis hakim dalam melakukan banding tersebut. JPU yang akan menjelaskan alasan hukum terkait banding terhadap putusan tersebut.

"Alasan banding nanti kita bisa jelaskan lebih lanjut," tuturnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan hukuman (vonis) terhadap Herry Wirawan berupa hukuman pidana penjara seumur hidup. Herry dinyatakan bersalah telah melakukan aksi tidak terpuji tersebut.

Majelis hakim PN Bandung menolak tuntutan Jaksa yang menuntut hukuman mati bagi Herry Wirawan. Majelis Hakim juga menolak tuntutan jaksa untuk menjatuhkan hukuman kebiri kimia bagi pelaku rudapaksa terhadap 13 santriwati tersebut.***

Editor: Hasbi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah