UU IKN Resmi Ditandatangani oleh Presiden Jokowi, Proses Pembangunan Masih Tunggu Aturan Turunan

- 18 Februari 2022, 14:09 WIB
Desain IKN Nusantara. UU IKN  telah resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Desain IKN Nusantara. UU IKN telah resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Instagram/nyoman_nuarta

Literasi News - Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dengan demikian, RUU IKN resmi diundangkan menjadi UU.

Hal itu dikonfirmasi oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wendy Tuturoong, di Jakarta, Jumat 18 Februari 2022.

"Benar menjadi Undang-undang No. 3 tahun 2022 tentang IKN. Saya dapat pemberitahuan lisan, tapi belum muncul sepertinya di website Sekretariat Negara," katanya seperti dilansir Antara.

Seperti diketahui, pada 18 Januari 2022 lalu Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 juga sudah menyetujui untuk mengesahkan RUU IKN.

"Sepertinya ditandatangani (Presiden Jokowi) pada 15 Februari 2022," ujar Wendy.

Baca Juga: Nusantara Jadi Nama Ibu Kota Negara yang Baru, Menteri PPN: Sesuai Pilihan Presiden Jokowi

Meskipun demikian, menurut dia, untuk memulai pembangunan ibu kota baru masih harus menunggu aturan turunan.

"Tunggu peraturan turunannya seperti peraturan presiden tentang Otorita IKN, keputusan presiden tentang Kepala Otorita, Perpres tentang Rencana Induk dan lain-lain. Targetnya Maret-April ini bisa selesai," tutur Wendy.

Pemerintah sedang menyusun sepuluh aturan turunan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Hal ini meliputi pembentukan 3 peraturan pemerintah (PP), 5 peraturan presiden (perpres), 1 keputusan presiden (keppres), dan 1 peraturan kepala Otorita IKN.

Sekadar informasi, pemerintah sejak 2019 mempersiapkan Ibu Kota Negara (IKN) baru di kawasan Sepaku, perbatasan kabupaten Penajam Pasert Utara dan kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Halaman:

Editor: Hasbi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah