Literasi News - Terkait event konser yang digelar di Taman Anggur Kukulu yang dinilai melanggar prokes pencegahan Covid-19, Minggu 30 Januari 2022 kemarin.
Pemkab Subang akhirnya memutuskan memberi sanksi berupa penutupan lokasi wisata tersebut selama 3 hari mulai tanggal 1 Februari 2022 hingga 3 Februari 2022.
Hal itu tertuang dalam surat Bupati Subang kepada pengelola Taman Anggur O&I Farm dengan nomor PR.01/276/Disparpora.
Menindaklanjuti hasil temuan di lapangan serta hasil rapat dengan Kapolres Subang dan Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Subang perihal kegiatan atau event yang diselenggarakan oleh pengelola Destinasi Wisata Taman Anggur Kukulu.
Bahwa Destinasi Wisata Taman Anggur Kukulu telah melanggar Protokol Kesehatan Covid-19. Kegiatan hiburan yang dilakukan oleh Destinasi Wisata Taman Anggur Kukulu dapat menyebabkan peningkatan penyebaran Covid-19 khususnya varian baru Omicron.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten, Hal ini diputuskan setelah adanya pertemuan antara Polres Subang dengan Satgas Covid-19 Pemkab Subang, Pada Senin 31 Januari 2022.
Adapun tujuan pemberian sanksi tersebut diharapkan menjadi evaluasi agar kedepannya tidak terjadi lagi kegiatan yang menimbulkan atau mengundang kerumunan dalam rangka memutus mata rantai pencegahan Covid-19," demikian tulis surat tersebut.***