Banyak Bolong-Bolong, Seleksi PPPK Guru Baiknya Dievaluasi Total

- 11 Januari 2022, 11:40 WIB
Ketua komisi X DPR RI Syaiful Huda.
Ketua komisi X DPR RI Syaiful Huda. /dpr.go.id/DPR

Literasi News – Pelaksanaan seleksi tahap II Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru honorer kembali memicu protes. Terbaru seleksi tahap II PPPK untuk guru diprotes para pendidik honorer di sekolah negeri dan pengelola berbagai Yayasan pendidikan di tanah air.

“Kami berharap ada evaluasi total terkait pelaksanaan seleksi PPPK guru karena dari tahap pertama hingga tahap II ada hal-hal yang tidak diantisipasi dengan baik sehingga pelaksanaannya kerap memicu protes dari banyak kalangan utamanya para guru honorer sendiri,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, Senin, 10 Januari 2022.

Dia menjelaskan pada seleksi tahap pertama PPPK banyak diprotes karena dinilai tidak ramah dengan guru honorer senior, passing grade ujian kompetensi yang terlalu tinggi, hingga minimnya sosialisasi terkait penanggungjawab gaji dan tunjangan para guru honorer saat lulus seleksi. Situasi tersebut memicu kegaduhan hingga muncul penundaan hasil seleksi.

Baca Juga: Mekanisme Booster Vaksin Covid-19 Segera Diumumkan, Berikut Keterangan Menteri Kesehatan

“Ternyata fenomena protes ini kembali terulang pada seleksi tahap II karena muncul migrasi besar-besaran dari guru honorer yang selama ini mengajar di sekolah swasta ke sekolah negeri karena lolos seleksi tahap II PPPK guru,” katanya.

Keikutsertaan guru honorer di swasta untuk ikut seleksi PPPK Guru, kata Huda sebenarnya tidak menyalahi aturan. Kendati demikian harusnya ada afirmasi dalam seleksi PPPK Guru ini agar para guru honorer di sekolah-sekolah negeri lebih dulu bisa lolos sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). “Para guru honorer di swasta harus diakui rata-rata mempunyai tingkat kesejahteraan yang lebih baik karena gaji mereka ditanggung oleh yayasan pendidikan yang relatif lebih mapan. Bahkan rata-rata dari mereka telah ikut sertifikasi guru yang mendapatkan poin tinggi saat ikut seleksi PPPK Guru,” katanya.

Lolosnya seleksi para guru honorer dari sekolah swasta ini, kata Huda memunculkan persoalan baru terkait distribusi mereka di sekolah-sekolah negeri. Menurutnya setelah lolos seleksi PPPK para guru honorer menyandang status ASN dan harus memenuhi kebutuhan tenaga pengajar di sekolah-sekolah negeri.

Baca Juga: Waspadai Potensi Bencana Hidrometeorologi Tahun 2022, Simak Penjelasan Kepala BMKG

“Masalahnya banyak kasus di sekolah-sekolah negeri ini ada guru honorer yang kebetulan tidak lolos seleksi. Lalu bagaimana para guru honorer sekolah negeri ini harus ditempatkan ketika ada guru honorer baru dari swasta yang lolos seleksi PPPK dan ditempatkan di sekolah mereka,” katanya.

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x