Jangan Menyelip Dari Bahu Jalan Tol, Kamu Bisa Kena Denda

- 10 Januari 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi Jalan Tol.
Ilustrasi Jalan Tol. /Pixabay

Literasi News - Jalan tol seyogyanya sebagai jalan bebas hambatan di mana penggunanya dapat memanfaatkannya untuk efisiensi waktu.

Namun faktanya, tidak sedikit pengemudi yang menggunakan bahu jalan tol untuk menyalip kendaraan meski tidak dalam keadaan darurat.

Dikutip dari akun Instagram @indonesiabaik.id. Kenapa bahu jalan tol tidak untuk menyelip? Berikut Penjelasannya:

Baca Juga: Download MP3 Lagu Sia-sia Ku Berjuang, Terbaru Dari Zidan Feat Trisuaka

1. Penggunaan bahu jalan tol dilarang untuk mendahului kendaraan. Bahu jalan hanya boleh digunakan dalam beberapa hal:

- Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat

- Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat

2. Pelanggar bahu jalan akan dikenakan sanksi

- Hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x