Literasi News - Menurut Undang-Undang, terdapat daftar kendaraan prioritas yang dapat hak istimewa didahulukan di jalan raya diurutkan sesuai dengan peringkat urgensinya. Salah satunya, ambulans yang mengantar orang sakit.
Dalam daruratnya mobil ambulans, ada petugas yang sedang mengemban tugas menyangkut keselamatan orang banyak. Sehingga, ambulans yang mengangkut orang sakit harus didahulukan agar segera tertolong.
Ambulans termasuk 1 dari 7 kendaraan yang dapat hak istimewa. Seperti dilansir dari Instagram @indonesiabaik.id. Berikut 7 kendaraan yang dapat hak istimewa:
Baca Juga: KIP Kuliah Merdeka Mendapatkan Respons Positif Berdasarkan Hasil Survei LSI
1. Pemadam kebakaran yang sedang bertugas
2. Ambulans membawa orang sakit
3. Kendaraan penolong kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan pimpinan lembaga negara
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta tamu negara