Picu Keramaian Massa, Perayaan Tahun Baru Dilarang, Berikut Penjelasan Polri

- 3 Desember 2021, 17:48 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.* Polri melarang perayaan tahun baru yang bisa memicu keramaian massa. Hal ini untuk menghindari klaster baru Covid-19.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.* Polri melarang perayaan tahun baru yang bisa memicu keramaian massa. Hal ini untuk menghindari klaster baru Covid-19. /Mabes Polri/

Literasi News - Dengan pertimbangan bisa memicu keramaian massa di masa pandemi Covid-19, Polri melarang diadakannya perayaan di masa akhir tahun yang bertepatan dengan Hari Natal dan Tahun Baru.

Larangan itu juga sesuai dengan Instruksi Mendagri No. 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 saat Natal 2021-Tahun Baru 2022, bahwa semuanya sesuai regulasi PPKM level 3.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, seluruh perayaan-perayaan dengan jumlah peserta yang sangat banyak itu dilarang. Hal ini sesuai dengan Instruksi Mendagri No. 62 Tahun 2021.

"Untuk menghindari klaster baru, apalagi munculnya varian Omicron saat ini," kata Dedi Prasetyo saat konferensi pers Apel Kasatwil Polri Tahun 2021 di Nusa Dua Bali, Jumat 3 Desember 2021, seperti dilansir Antara.

Dedi Prasetyo menjelaskan, jika dalam penerapan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 ada temuan pelanggaran maka petugas akan melakukan pembinaan hukum.

"Jika ada (yang melanggar), dalam setiap pelanggaran akan dilakukan pembinaan hukum untuk menjaga keselamatan bagi seluruh masyarakat Indonesia," ujarnya.

Baca Juga: Polda di Wilayah Perbatasan Negara Harus Antisipasi Sebaran Omicron, Simak Instruksi Presiden Jokowi

Dedi Prasetyo mengungkapkan, Pelaksanaan Natal dan Tahun Baru ini merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 saat Natal 2021-Tahun Baru 2022, bahwa semuanya sesuai regulasi PPKM level 3.

Dia menyebutkan bahwa jajaran Polri sedang mempersiapkan itu dan menggelar Pos Pelayanan serta optimalisasi PPKM mulai dari tingkat desa, dan lokasi-lokasi daerah tujuan para pemudik.

"PPKM akan dimaksimalkan dan untuk Pos Pelayanan siaga di beberapa titik pintu tol, pelabuhan, bandara dalam rangka melakukan pengawasan bagi masyarakat yang berpergian, terutama dengan melampirkan surat keterangan vaksin," ujarnya.

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 pusat telah mengeluarkan aturan terbaru mengenai perjalanan saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 No. 24 tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyakarat selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi COVID-19.***

Editor: Hasbi

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x