Baca Juga: Ibadah Haji Normal Kembali Tahun 2022? Ini Harapan Jusuf Kalla
Menag mengungkapkan, pelaksanaan ibadah umrah dilakukan selama sembilan hari termasuk perjalanan pulang-pergi. Akomodasi diisi dua orang per kamar, makan disajikan dalam kemasan, dan transportasi mengikuti ketentuan Arab Saudi.
Setiap jamaah umrah hanya diberikan kesempatan satu kali saat menjalankan ibadah umrah, tetapi mereka bebas melakukan shalat lima waktu baik di Masjidil Haram maupun Masjid Nabawi.
Terakhir saat kepulangan, jamaah wajib melakukan tes PCR. Mereka yang dinyatakan negatif diperbolehkan pulang ke Indonesia. Adapun setibanya di Tanah Air, jamaah kembali melakukan PCR lalu wajib menjalani karantina di hotel yang telah ditunjuk oleh asosiasi perjalanan mengikuti ketentuan Satgas Covid-19.***