Ini Skenario Pemberangkatan Jamaah Umrah Indonesia, Berikut Penjelasan Menteri Agama

- 30 November 2021, 19:06 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.* Kementerian Agama telah menyiapkan Skenario Pemberangkatan Jamaah Umrah Indonesia. Berikut Penjelasannya.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.* Kementerian Agama telah menyiapkan Skenario Pemberangkatan Jamaah Umrah Indonesia. Berikut Penjelasannya. /Instagram.com/@gusyaqut.

Literasi News - Skenario pemberangkatan jamaah umrah Indonesia telah disiapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag). Langkah tersebut seiring dengan dicabutnya larangan penerbangan langsung oleh otoritas Arab Saudi.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan Kemenag telah menyiapkan terkait skenario dan teknis penyelenggaraan jamaah umrah.

Yaqut Cholil Qoumas atau akrab disapa Gus Yaqut menyampaikan hal tersebut saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Selasa 30 November 2021, seperti dilansir Antara.

"Skenario penyelenggaraan umrah itu disusun dengan kementerian atau lembaga terkait serta asosiasi penyelenggara perjalanan ibadah umrah, yang di dalamnya memuat teknis sebelum keberangkatan, setiba di Arab Saudi, hingga setibanya kembali di Indonesia," paparnya.

Baca Juga: Asrama Haji Pondok Gede Jadi Tempat Karantina Jemaah Umrah, Simak Penjelasan Kemenag

Sebelum terbang ke Arab Saudi, menurut Menteri Agama, calon jamaah umrah wajib melakukan skrining kesehatan 1x24 jam secara terpusat di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.

Selanjutnya, hanya jamaah yang telah berusia 18-65 tahun, sudah divaksinasi dosis lengkap, dan memiliki hasil tes PCR negatif, yang dapat diberangkatkan umrah.

Selain itu, asosiasi penyelenggara perjalanan umrah wajib melaporkan calon jamaah kepada Kemenag untuk proses visa dan dokumen lainnya.

Kemudian di sisi penerbangan, calon jamaah umrah menggunakan satu pesawat penuh tanpa diisi oleh penumpang lain dan terpusat di Bandara Soekarno-Hatta.

"Saat di Arab Saudi, jamaah wajib karantina selama tiga hari dimulai dari saat tiba di Arab Saudi. Selama masa karantina dilarang keluar dari kamar hotel," ujar Gus Yaqut.

Baca Juga: Ibadah Haji Normal Kembali Tahun 2022? Ini Harapan Jusuf Kalla

Menag mengungkapkan, pelaksanaan ibadah umrah dilakukan selama sembilan hari termasuk perjalanan pulang-pergi. Akomodasi diisi dua orang per kamar, makan disajikan dalam kemasan, dan transportasi mengikuti ketentuan Arab Saudi.

Setiap jamaah umrah hanya diberikan kesempatan satu kali saat menjalankan ibadah umrah, tetapi mereka bebas melakukan shalat lima waktu baik di Masjidil Haram maupun Masjid Nabawi.

Terakhir saat kepulangan, jamaah wajib melakukan tes PCR. Mereka yang dinyatakan negatif diperbolehkan pulang ke Indonesia. Adapun setibanya di Tanah Air, jamaah kembali melakukan PCR lalu wajib menjalani karantina di hotel yang telah ditunjuk oleh asosiasi perjalanan mengikuti ketentuan Satgas Covid-19.***

Editor: Hasbi

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x