ASN Wajib Batalkan Cuti Libur Natal dan Tahun Baru, Simak Penjelasan Kepala BKN

- 27 November 2021, 15:14 WIB
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menegaskan ASN wajib untuk membatalkan cuti pada saat libur Hari Raya Natal 2021 serta Tahun Baru 2022.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menegaskan ASN wajib untuk membatalkan cuti pada saat libur Hari Raya Natal 2021 serta Tahun Baru 2022. /Youtube BKN

Bima Haria Wibisana juga mengingatkan kepada ASN yang nekat cuti dan bepergian ke luar kota akan menerima sanksi akibat pelanggaran yang dibuatnya.

"Kalau ada ASN nekat, lalu pulang terinfeksi Covid-19 sampai mengakibatkan klaster di lingkungan tempat tinggalnya maka ini pelanggaran berat karena membahayakan negara. Sanksinya tentu juga berat," katanya.

"Mohon untuk bersabar dan tak euforia dulu. Tidak perlu akhir tahun berbondong-bondong ke suatu tempat dan tetap tinggal di rumah. Ini semua demi kebaikan bersama," ujar Kepala BKN.***

Halaman:

Editor: Hasbi

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah