ASN Wajib Batalkan Cuti Libur Natal dan Tahun Baru, Simak Penjelasan Kepala BKN

- 27 November 2021, 15:14 WIB
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menegaskan ASN wajib untuk membatalkan cuti pada saat libur Hari Raya Natal 2021 serta Tahun Baru 2022.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menegaskan ASN wajib untuk membatalkan cuti pada saat libur Hari Raya Natal 2021 serta Tahun Baru 2022. /Youtube BKN

Literasi News - Aparatur sipil negara (ASN) wajib untuk membatalkan cuti pada saat libur Hari Raya Natal 2021 serta Tahun Baru 2022.

Demikian ditegaskan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, seusai menjadi narasumber pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil di Gedung BPSDM Jawa Timur di Surabaya, Sabtu 27 November 2021, seperti dilansir Antara.

Kepala BKN menegaskan kembali bahwa bagi ASN yang sudah jauh-jauh hari berniat mengambil cuti akhir tahun, apalagi berlibur, agar segera membatalkan.

Terlebih, menurut Bima Haria Wibisana, telah turun peraturan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo terkait larangan cuti akhir tahun ini.

Disebutkan, kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga: Gerak Pena Sebagai Wujud Apresiasi Terhadap Inovasi Guru Sains Seluruh Indonesia

Peraturan itu dibuat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Kemudian berdasarkan SE Menteri PANRB Nomor 13/2021, pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN juga telah diatur, yaitu dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah, yang berarti jatuh sejak 20 Desember 2021.

Kepala BKN menyebutkan, larangan dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). "Tentu ada dispensasi dalam keadaan kedaruratan, seperti sakit atau melahirkan," ujarnya.

Baca Juga: Prokes Mulai Kendor Di Ruang Publik, Pakar Ingatkan Masyarakat Tetap Terapkan 5M dan Vaksinasi

Halaman:

Editor: Hasbi

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x