Prokes Mulai Kendor Di Ruang Publik, Pakar Ingatkan Masyarakat Tetap Terapkan 5M dan Vaksinasi

- 16 November 2021, 13:24 WIB
 Ilustrasi protokol kesehatan.* Prokes dinilai sudah mulai kendor dilaksanakan di ruang publik. Pakar mengingatkan agar tetap menerapkan 5M dan vaksinasi.
Ilustrasi protokol kesehatan.* Prokes dinilai sudah mulai kendor dilaksanakan di ruang publik. Pakar mengingatkan agar tetap menerapkan 5M dan vaksinasi. /PIXABAY/KlausHausmann

Literasi News - Masyarakat agar selalu menaati protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Hal itu harus diingatkan karena kenyataan di lapangan prokes sudah mulai kendor diterapkan di ruang publik.

Hal itu diungkapkan oleh Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Prof Tjandra Yoga Aditama, dalam webinar bertemakan Libur Nataru dan Varian Baru Strategi Cegah Gelombang Ke-3 Pandemi COVID-19 yang dipantau Antara di Jakarta, Selasa 16 November 2021.

Tjandra Yoga Aditama yang juga mantan Direktur WHO Asia Tenggara tersebut, menceritakan pengalamannya saat bepergian naik pesawat. Dia menemukan tidak adanya penerapan jaga jarak dalam antrean saat naik pesawat.

"Kalau mau masuk antrean pesawat orang tidak jaga jarak padahal itu kan di lantai bisa dibuat tanda-tanda, kenapa mesti mepet?" ucapnya.

Selain itu, menurut Tjandra, petugas meminta calon penumpang untuk melepas masker sebagai verifikasi antara kartu identitas dengan wajah asli.

Menurut Tjandra, hal itu bisa berpotensi terjadinya transmisi virus, ditambah lagi dengan tidak adanya jaga jarak antar penumpang saat mengantre.

Baca Juga: Delapan Juta Dosis Vaksin Sinovac Masuk Indonesia, Kemenkes: Percepat Vaksinasi

Meski begitu, Tjandra mengapresiasi aplikasi PeduliLindungi yang digunakan oleh pemerintah untuk melacak pergerakan orang ke ruang publik dan mengidentifikasi warga yang sudah divaksinasi.

Akan tetapi, dia mengkritisi penerapan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di ruang publik yang tidak maksimal.

Tjandra mengisahkan bahwa dirinya bersama tiga orang anggota keluarga lainnya berkunjung ke pusat perbelanjaan, namun kewajiban melakukan pemindaian QR Code di aplikasi PeduliLindungi hanya pada satu orang.

Halaman:

Editor: Hasbi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x