Surat Izin Keluar Masuk Atau SIKM, Dipertimbangkan Berlaku Kembali di DKI Jakarta Saat Liburan Akhir Tahun

- 24 November 2021, 14:44 WIB
Ilustrasi DKI Jakarta.* Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM kemungkinan bisa diterapkan kembali di DKI Jakarta pada masa Liburan Akhir Tahun.
Ilustrasi DKI Jakarta.* Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM kemungkinan bisa diterapkan kembali di DKI Jakarta pada masa Liburan Akhir Tahun. /Alifia Harina - Pexel

Literasi News - Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM kemungkinan bisa diterapkan kembali di DKI Jakarta pada masa Liburan Akhir Tahun.

Saat ini Pemprov DKI Jakarta masih mempertimbangkan pemberlakuan SIKM tersebut karena pada masa Liburan Akhir Tahun berlaku penerapan PPKM level tiga secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Pertimbangan itu seperti disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Rabu 24 November 2021.

"SIKM nanti akan kami pertimbangkan. Jadi belum diputuskan semua," katanya seperti dilansir Antara.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan, opsi SIKM masih terus dibahas karena PPKM level tiga secara serentak hanya berlaku selama sepekan pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

"PPKM level tiga hanya dalam satu minggu nanti perlu diputuskan, nanti segera diumumkan," ujarnya.

Baca Juga: Prokes Mulai Kendor Di Ruang Publik, Pakar Ingatkan Masyarakat Tetap Terapkan 5M dan Vaksinasi

Opsi itu, menurut Ahmad Riza Patria, menjadi bagian untuk dipertimbangkan guna mengurangi mobilitas masyarakat ketika libur Natal dan akhir tahun, serta mencegah peningkatan kasus Covid-19.

"Setiap ada libur selalu saja diikuti oleh peningkatan penyebaran penularan Covid-19," tuturnya.

PPKM

Halaman:

Editor: Hasbi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah