PPKM Level 3 Berlaku Merata Selama Libur Akhir Tahun, Simak Penjelasan Menko PMK Muhadjir Effendy

- 18 November 2021, 10:01 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy menyebutkan PPKM Level 3 Berlaku Merata Selama Natal dan Tahun Baru atau libur akhir tahun.
Menko PMK Muhadjir Effendy menyebutkan PPKM Level 3 Berlaku Merata Selama Natal dan Tahun Baru atau libur akhir tahun. /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

Aturan PPKM Level 3

Kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu di antaranya mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.

Sebelumnya pemerintah telah menetapkan beberapa kebijakan mengantisipasi libur akhir tahun. Seperti imbauan bagi masyarakat agar tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer, serta memperketat aturan perjalanan menggunakan moda transportasi umum minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama.

Selain itu, pemerintah juga telah membuat kebijakan larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan Karyawan Swasta. Serta memperketat penerapan prokes dan 3T (tracing, tracking, treatment), dan mengebut vaksinasi sampai akhir Desember 2021.***

Halaman:

Editor: Hasbi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah