Literasi News - Seorang asisten staf ahli Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (Pisew) berinisial DK (44) ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Jawa Barat, Kamis 4 November 2021.
Tersangka ditangkap dalam operasi tangkap tangan saat melakukan pemotongan terhadap anggaran program PISEW untuk lima kecamatan di Kabupaten Cianjur. Tersangka merupakan warga Kecamatan Pacet, Cianjur.
Diketahui anggaran untuk satu kecamatan sebesar Rp600 juta. Sehingga total anggaran program PISEW di tahun 2021 sebesar Rp3 miliar.
Baca Juga: Nonton Streaming Persela vs Persib Malam Ini Live Indosiar
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Cianjur, Brian Kukuh Mediarto menjelaskan, pihaknya mengamankan uang tunai sebesar Rp126 juta dari tersangka.
"Tapi untuk total kerugian saat ini kita belum tahu, masih dalam tahap pengembangan," kata Brian, kepada wartawan, Kamis.
Dijelaskan Brian, tersangka merupakan asisten tenaga ahli dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jawa Barat. Namun, bukan berstatus ASN.
"Ia bertugas untuk satuan kerja Kabupaten Cianjur," ungkapnya.
Baca Juga: Inilah 4 Tokoh Bangsa Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Pada 10 November 2021
Brian mengatakan, tersangka diancam dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 3, Pasal 12, dan Pasal 12 E dengan minimal hukuman satu tahun penjara.