Sertifikat Vaksin Covid-19 Presiden Jokowi Tersebar, BSSN, Kominfo, dan Kemenkes Beri Penjelasan

- 4 September 2021, 13:24 WIB
Ilustrasi. Sertifikat vaksin Covid-19 Jokowi bocor.
Ilustrasi. Sertifikat vaksin Covid-19 Jokowi bocor. /Pixabay/jmexclusives/

2. Fungsi pemeriksaan Sertifikat Vaksinasi COVID-19 di sistem PeduliLindungi yang sebelumnya mensyaratkan pengguna menyertakan Nomor Ponsel untuk pemeriksaan.

Sertifikat Vaksinasi COVID-19 kini hanya menggunakan 5 parameter (Nama, Nomor Identitas Kependudukan (NIK), tanggal lahir, tanggal vaksin, dan jenis vaksin) untuk mempermudah masyarakat mengakses Sertifikat Vaksinasi COVID-19 setelah menimbang banyak masukan dari masyarakat.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Maling Uang Rakyat oleh KPK, Bupati Banjarnegara Diduga Terima Komitmen Fee Rp2,1 M

3. Informasi terkait NIK dan tanggal vaksinasi COVID-19 Presiden Joko Widodo yang digunakan untuk mengakses Sertifikat Vaksinasi COVID-19, tidak berasal dari Sistem PeduliLindungi.

Informasi NIK Presiden Joko Widodo telah terlebih dahulu tersedia pada situs Komisi Pemilihan Umum. Informasi tanggal vaksinasi Presiden Joko Widodo dapat ditemukan dalam pemberitaan media massa.

4. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, BSSN, dan Kementerian Kominfo melakukan tata kelola perlindungan data dan keamanan Sistem PeduliLindungi sesuai tugas dan fungsi yang diampu, sebagai berikut:

a. Kementerian Kesehatan, sebagai Wali Data bertanggung jawab agar pemanfaatan data pada Sistem Pedulilindungi yang terintegrasi dengan Pusat Data Nasional (PDN).

Sesuai dengan peraturan perundangan sebagaimana diatur oleh PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) serta Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Inisiatif Satu Data Indonesia.

b. BSSN sebagai Lembaga yang berwenang untuk melaksanakan kebijakan teknis keamanan siber bertanggungjawab untuk melakukan pemulihan, dan manajemen risiko keamanan siber Sistem Elektronik sesuai amanat PP PSTE dan Pepres No. 28 Tahun 2021 tentang BSSN.

c. Kementerian Kominfo selaku regulator, penyedia infrastruktur PDN, serta pemberi sanksi terhadap pelanggaran prinsip pelindungan data pribadi akan melakukan langkah strategis pemutakhiran tata kelola data Sistem Pedulilindungi.

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: bssn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah