Literasi News - Pemerintah terus menggencarkan pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat umum.
Program vaksinasi Covid-19 ini bertujuan untuk memutus rantai penularan penyakit dan menghentikan wabah Covid-19 yang sedang berlangsung.
Penyuntikan vaksinasi Covid-19 ini bermanfaat untuk memberikan perlindungan tubuh agar tidak jatuh sakit akibat Covid-19.
Baca Juga: Simak Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Secara Online Lewat Pedulilindungi.id
Vaksin ini bekerja dengan cara menimbulkan atau menstimulasi kekebalan spesifik dalam tubuh dengan pemberian vaksin.
Dikutip Literasinews.com dari laman Corona Jakarta, mengacu pada petunjuk teknis dari Kementerian Kesehatan, vaksinasi Covid-19 dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes/Faskes) milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Vaksinasi juga bisa dilaksanakan di Faskes milik masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan. Adapun jenis Faskes yang melaksanakan vaksinasi Covid-19 sebagai berikut:
Baca Juga: Daftar Pelatihan Kartu Prakerja Agar Insentif Cair, Simak Tips Berikut Ini
1. Puskesmas, puskesmas pembantu;