3.Bagi peserta perpanjang SIM diwajibkan mematuhi protokol kesehatan.
Baca Juga: Passing Grade SKD TWK, TIU dan TKP CPNS 2021 Wajib Dipenuhi
4.Apabila SIM yang sudah habis masa berlakunya,bisa diproses di SATPAS atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP, untuk mengajukan pembuatan SIM baru.
5.Melampirkan surat Keterangan sehat dari Dokter.
Buat kalian warga Subang yang mau perpanjang SIM atau bikin baru bisa langsung kelokasi, dan jangan lupa bawa persyaratan seperti diatas.***