Literasi News - Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Wilayah Ansor Jawa Barat (LBH Ansor Jabar) berharap aparat keamanan mengedepankan upaya persuasif terhadap pelanggar dalam penegakan aturan terkait Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurat).
Hal ini disampaikan Ketua LBH PW Ansor Jawa Barat Agus Indra Firdaus dalam pres rilis yang diterima Literasinews.com pada Jumat, 16 Juli 2021.
Sikap LBH Ansor Jabar tersebut disampaikan Agus Indra terkait banyaknya kasus yang muncul dalam penanganan PPKM di daerah dan menjadi viral di media sosial.
Agus mencontohkan kasus Tukang Bubur di Tasikmalaya yang berhenti berdagang setelah didenda Rp 5 juta karena tetap melayani penjualan makan ditempat pada program PPKM Darurat ini.
“LBH Ansor tegas mendukung pelaksanaan PPKM Darurat untuk menekan persebaran Covid-19. Lonjakan Covid-19 belakangan ini mengalami lonjakan ekstrem dan oleh karena itu harus ditangani dengan baik,” kata Agus Indra.
Akan tetapi, katanya, aparat keamanan sebisa mungkin mengedepankan upaya persuasif terhadap pelanggaran PPKM Darurat. Selain itu, katanya, pemberian sanksi denda atau kurungan atas pelanggaran PPKM Darurat tidak bisa dilakukan secara pukul rata dan harus mempertimbangkan berat ringannya pelanggaran, motif, dan terutama kemampuan ekonomi pelaku pelanggaran.
Baca Juga: Langkah Atlit Catur GM Susanto Megaranto Terhenti di Piala Dunia Catur Usai Positif Covid-19, Ini Kronologinya
Agus juga mengingatkan, bahwa politik hukum harus lebih humanis dan empatik, mengingat beban berat masyarakat di tengah pandemi.
“Kami selama ini membuka lebar mata dan telinga sehingga bisa menyaksikan serta mendengarkan keluhan masyarakat yang kondisinya sudah sangat berat ketika menjalani PPKM Darurat ini. Ketika terjadi pelanggaran, sebaiknya sebisa mungkin menghindarkan upaya represif,” katanya lagi.
Sekalipun demikian, lanjutnya, LBH Ansor mengimbau agar setiap warga negara mematuhi hukum dan peraturan perundang-undangan demi keselamatan bersama. Setiap warga negara harus disiplin menegakkan protokol kesehatan.