Tiga Orang Geng Motor Pelaku Pengeroyokan Polisi Ditangkap, 1 DPO Usianya 18 Tahun

- 10 Juli 2021, 00:16 WIB
Suasana pengeroyokan polisi oleh geng motor.
Suasana pengeroyokan polisi oleh geng motor. /Instagram/

Literasi News - Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya menangkap anggota geng motor pelaku pengeroyokan polisi di Cilandak, Jakarta Selatan.

Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sedangkan dua orang diantaranya merupakan perempuan.

Ketiganya adalah Michael (26), Gabriella (24), dan Anastasia (21). Adapun profesi masing-masing tersangka ialah pelajar, freelance, dan tukang masak.

Baca Juga: Bobby Nasution Tutup Mal Terbesar di Medan, Gegara Nunggak Pajak Rp56 Miliar

"Tersangka merupakan warga Depok. Saat melakukan penganiayaan, pelaku dalam keadaan sadar, tidak mau mendengar imbauan kepolisian. Ini perilaku brutal yang tidak bisa ditorelir," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah dalam konferensi pers di Polres Jaksel, Jumat 9 Juli 2021.

Akibatnya, ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman delapan tahun penjara. Tersangka juga dijerat Pasal 212, Pasal 214, Pasal 207, dan Pasal 316 KUHP.

"Tiga orang dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 8 tahun penjara dan kita lapis Pasal 212, 214, 207 hingga 316 KUHP, di mana serangkaian tindakan melawan petugas yang melaksanakan tugas sesuai kewenangan," paparnya.

Baca Juga: Puluhan Dus Obat-obatan untuk Pasien Covid-19 di Gudang Daerah Cianjur Diberi Garis Polisi oleh Bareskrim

Saat ini, pihaknya masih memburu satu orang pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui. Ironisnya DPO tersebut berusia 18 tahun.

Kombes Azis merasa prihatin atas perbuatan anak-anak muda tersebut. Azis menegaskan akan memberikan tindakan tegas kepada pelaku yang masih jadi buron.

Halaman:

Editor: Dipo Sasono


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x