Literasi News - Puluhan dus obat-obatan untuk pasien Covid-19 yang di produksi dan tersimpan di gudang PT Pyridam Farma di Jalan Hancet, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat diberi garis polisi oleh jajaran Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jumat 9 Juli 2021.
Diduga obat-obatan tersebut lama tersimpan di gudang dan tak kunjung di distribusikan di tengah pandemi Covid-19 ini. Hal itu terungkap saat Kabareskrim Mabes Polri Komjen Agus Andrianto menyidak pabrik obat tersebut.
Agus menjelaskan inspeksi mendadak yang dilakukan jajarannya itu untuk memastikan produksi dan peredaran obat-obatan, terutama empat jenis obat yang menjadi fokus dan dibutuhkan masyarakat saat pandemi Covid-19.
"Kami memastikan obat-obatan yang di produksi disini (PT Pyridam) dapat terjangkau oleh masyarakat. Sehingga ketersediaannya aman," kata Agus, kepada wartawan di Cianjur, Jumat.
Agus mengungkapkan, jajarannya tidak hanya sebatas memastikan ketersediaan dan pendistribusian obat-obatan. Namun menyarankan pula Kementrian kesehatan, untuk segera mengeluarkan surat edaran berkaitan dengan kebijakan untuk memangkas alur distribusi obat.
"Memang mekanisme perubahan harga eceran obat yang lama dengan yang baru ini membutuhkan waktu, sebab itu kita ambil jalan pintas, berkoordinasi ke Kemenkes untuk membuat surat edaran bahwa boleh di coret tapi nanti saat invoice pembelian sesuai harga eceran baru," jelasnya.
Baca Juga: Jadwal Final Euro 2020 Italia vs Inggris: Review Perjalanan Dua Tim Tak Terkalahkan
Sementara itu, Kapolres Cianjur AKBP Mochamd Rifai, menjelaskan puluhan dus obat jenis Azithromycin yang dipasangi garis polisi, bukan merupakan barang sitaan untuk tindak pidana ataupun penimbunan, melainkan menjadi prioritas untuk diedarkan.
Menurutnya obat tersebut seharusnya sudah didistribusikan, tetapi lantaran adanya perubahan HET dan izin edar, sehingga obat tersebut tertahan