Kasus Pembunuhan Neng Imas Oleh Suaminya Direkontruksi Polres Cianjur

- 15 Juni 2021, 20:43 WIB
Kasus Pembunuhan Neng Imas Oleh Suaminya Direkontruksi Polres Cianjur
Kasus Pembunuhan Neng Imas Oleh Suaminya Direkontruksi Polres Cianjur /Literasi News/Nabiel Purwanda

Literasi News - Kasus pembunuhan Neng Imas Mulyani (42) yang dilakukan oleh suaminya, Kusnadi Jaelani (60) direkontruksi Polres Cianjur, Jawa Barat.

Rekonstruksi dihadiri keluarga korban, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Cianjur dan kuasa hukum tersangka, berlangsung di halaman belakang Mapolres Cianjur, Selasa 15 Juni 2021.

Kanit Reskrim Polsek Bojongpicung, Iptu Supardi mengatakan, pada kegiatan itu tersangka memeragakan sebanyak 22 adegan rekonstruksi.

"Dengan pertimbangan keamanan, kegiatan rekonstruksi dipindahkan ke halaman belakang Mapolres Cianjur. Ini, untuk memastikan dan memperjelas proses hukum yang kini menjerat tersangka," katanya, kepada wartawan.

Baca Juga: Bandung Raya Siaga I Covid-19, Gus Muhaimin Tunda Kunjungan

Supardi menjelaskan, tidak ada fakta baru yang terungkap dalam proses rekonstruksi. Semuanya sudah sesuai keterangan dan pengakuan tersangka yang dituangkan dalam BAP.

"Dalam reka ulang, terlihat tersangka memang sudah merencanakan untuk melakukan pembunuhan terhadap korban," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Supardi, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHPidana dan pasal 338 KUHPidana.

Baca Juga: Link Live Streaming Euro 2020 di RCTI : Bigmatch Jerman vs Prancis 16 Juni 2021

"Karena ada indikasi tersangka telah merencanakan membunuh korban. Ancamannya pidananya seumur hidup," tandasnya.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah