Baca Juga: Muhasabah Pagi : Jangan Mengulur Waktu Dalam Berbuat Kebaikan. Segeralah Mencari Ampunan Allah SWT
Menurut Ramadhan sejauh ini pihaknya terus melakukan penyelidikan lebih lanjut pada yang bersangkutan.
Hal itu tidak lain untuk mengetahui apakah Muchsin Kamal terlibat atau tidak dalam dalam aksi teror penyerangan di Mabes Polri oleh ZA tersebut.
"Kami masih terus mendalami apakah nanti tersangka memenuhi unsur dalam Undang-Undang Terorisme," katanya.
Sementara kepada tersangka Muchsin Kamal dipersangkakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.***