Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Pembunuhan Bocah Perempuan di Dalam Karung

- 11 Februari 2021, 21:24 WIB
Ilustrasi pembunuhan.
Ilustrasi pembunuhan. //Pixabay/PublicDomainPictures

 

Literasi News - Polisi berhasil mengamankan pelaku pembunuhan bocah perempuan berumur tujuh tahun yang ditemukan didalam karung berinisial PDL, di Lahusa, Nias Selatan, Sumatera Utara.

Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Kapolres Nias Selatan AKBP Arke Furman Ambat pada Kamis, 11 Februari 2021.

AKBP Arke Furman Ambat mengatakan identitas tersangka bernama Aluizaro Laia alias Ama Dewi berumur 47 tahun warga Desa Hiliorodua, Lahusa.

"Tersangka berhasil diamankan tak lama setelah jenazah korban ditemukan," kata AKBP Arke Furman Ambat, dikutip Literasinews.com dari laman Antara.

Baca Juga: TOL CIPALI AMBLES, Kemenhub Keluarkan Aturan Baru, Ada Pengalihan Arus untuk Truk Hingga Akhir Maret

Berdasarkan hasil interogasi dari pihak kepolisian, tersangka mengakui perbuatannya.

Selain itu petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu buah batu yang digunakan tersangka untuk membunuh korban, karung goni dan baju milik korban.

Sebelumnya jenazah PDL ditemukan oleh warga di Desa Bawozinoho pada Selasa, 9 Februari 2021 lalu dalam kondisi sangat mengenaskan karena terbungkus didalam karung goni.

"Dalam kasus ini, tersangka kita jerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata AKBP Arke Furman Ambat.

Korban diketahui merupakan anak dari Kepala Desa Hilorodua, Nias Selatan.***

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah