"Dalam kasus ini, tersangka kita jerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata AKBP Arke Furman Ambat.
Korban diketahui merupakan anak dari Kepala Desa Hilorodua, Nias Selatan.***