Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Pembunuhan Bocah Perempuan di Dalam Karung

- 11 Februari 2021, 21:24 WIB
Ilustrasi pembunuhan.
Ilustrasi pembunuhan. //Pixabay/PublicDomainPictures

"Dalam kasus ini, tersangka kita jerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata AKBP Arke Furman Ambat.

Korban diketahui merupakan anak dari Kepala Desa Hilorodua, Nias Selatan.***

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah