Selain Ajay, KPK ptelah menetapkan Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda, Kota Cimahi Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka. Hutama adalah tersangka pemberi suap kepada Ajay.
Baca Juga: Mulai Februari 2021, Diskon Subsidi Tarif Listrik Ada Pembatasan Jam Pemakaian. Simak Penjelasannya
Untuk Hutama, KPK telah melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Tim JPU KPK tinggal menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan.
Ajay diduga telah menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar terkait perizinan RSU Kasih Bunda Tahun Anggaran 2018-2020.
Pemberian kepada Ajay telah dilakukan 5 kali di beberapa tempat dengan total Rp1,661 miliar. Pemberian dilakukan sejak 6 Mei 2020 dan terakhir tanggal 27 November 2020 sebesar Rp425 juta. ***