Berangkat dari informasi itulah Dittipidsiber Polri langsung bergerak memburu alamat tinggal pelaku.
Polisi mengamankan MDF di sebuah rumah kontrakan, yang didasari laporan polisi dengan nomor LP/B/0730/XII/2020/Bareskrim tanggal 30 Desember 2020.
Baca Juga: Jangan Matikan Hape, SMS Blast Vaksinasi Covid-19 Mulai Dikirim, Kelompok Ini yang Pertama Menerima
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi mengatakan bahwa MDF masih berstatus pelajar. Saat ini, pelajar tersebut masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Atas tindakannya, MDF diduga telah melanggar UU ITE atas tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan, dan/atau mengubah Lagu Kebangsaan, dengan nada, irama, kata- kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan.***