Setelah Wagub, Kini Gubernur DKI Dinyatakan Positif Covid-19

- 1 Desember 2020, 12:37 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, positif Covid 19 setelah menjalani swab,Selasa  1 Desember 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, positif Covid 19 setelah menjalani swab,Selasa 1 Desember 2020. /Tangkapan Layar Instagram@Anies Baswedan/Literasi News

Selanjutanya Anies mengungkapkan kantor dinas gubernur DKI untuk sementara waktu akan ditutup seperti sebelumnya kantor wakil gubernur ditutup setelah wakil gubernur dinyatakan positif covid.
"Sesuai protokol unit kantor gubernur akan ditutup, seperti unit kantor wakil gubernur yang telah ditutup, kantor gubernur dan wakil gubernur terpisah dengan Bale Kota, karena itu Gedung Bale Kota tetap beroperasi dengan menjalankan protokol kesehatan untuk memberikan pelayanan," pungkasnya***.

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x