KPK Periksa 14 Orang Terkait Kasus Suap Rp8,5 miliar untuk Anggota DPRD Jabar

- 30 November 2020, 16:46 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 14 orang terkait kasus korupsi di Indramayu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 14 orang terkait kasus korupsi di Indramayu /ANTARA/

Seperti diberitakan pada Senin 16 November 2020, KPK telah menetapkan Rozaq sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019. KPK menduga Rozaq menerima aliran dana Rp8,5 miliar dalam kasus tersebut.

Tersangka Rozaq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: MASATA Siap Dorong Ekonomi Pedesaan Melalui Potensi Wisata

Sebelumnya dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.

Empat orang itu telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. ***

 

Halaman:

Editor: Dipo Sasono

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x