Timbulkan Kerumunan Ribuan Pelamar Kerja, Perusahaan di Purwakarta Disanksi Gugus Tugas Covid-19

14 September 2020, 23:24 WIB
Ilustrasi lowongan pekerjaan. /Pixabay/Geralt/

LiterasiNews - Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat terpaksa menghentikan proses penerimaan karyawan baru di sebuah perusahaan di wilayah Kecamatan Jatiluhur.

Perusahaan bersangkutan dijatuhi sanksi oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Purwakarta karena dianggap telah melangar protokol kesehatan terkait pandemi Covid-19, yang mengundang kerumunan massa di satu tempat.

"Ditegur, bahkan dihentikan proses rekrutmennya," kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Purwakarta, Iyus Permana, Senin 14 September 2020.

Baca Juga: PSBB Diperpanjang Hobi Bersepeda Meningkat

Menurutnya, pihak perusahaan tidak mampu melakukan pengaturan terhadap pelamar kerja sehingga menimbulkan kerumunan massa.

Kerumunan orang tanpa menjaga jarak fisik seperti itu, tegas Iyus, dikhawatirkan menjadi titik penyebaran virus corona atau SARS-CoV-2, penyebab Covid-19.

Baca Juga: Kemendikbud Genjot Peningkatan Literasi di Tingkat Remaja

Video rekaman kerumunan calon pekerja itu sempat viral di media sosial. Tak kurang dari 5.000 pelamar kerja terlihat berdesakan di pintu gerbang pabrik.

Mereka berkumpul dengan membawa berkas lamaran pekerjaannya masing-masing. Aparat kepolisian pun segera membubarkan kerumunan massa tersebut.

Iyus menegaskan kejadian serupa tidak boleh lagi terjadi di daerahnya. Berkaca dari kejadian tersebut, Pemkab Purwakarta akan mengeluarkan surat edaran.

"Akan dibuat surat edaran, biar tak terulang lagi. Tinggal tanda tangan bupati," katanya.

Baca Juga: Siapakah Saja Yang Berhak Mendapat PKH Sosial Beras? Cek di Sini Rinciannya

Sambil menunggu surat edaran disahkan, pihaknya akan memberikan saran alternatif dalam proses penerimaan karyawan baru. Caranya, dengan melakukan seleksi secara online guna menghindari pelamar datang langsung ke perusahaan.***

 
Editor: Atep Abdillah Kurniawan

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler