Jadwal Operasi Razia di Bandung, Simak 7 Pelanggaran yang Bakal di Incar Polisi

3 Oktober 2022, 08:12 WIB
Jadwal Operasi Razia di Bandung, Simak 7 Pelanggaran yang Bakal di Incar Polisi. /Tangkap Layar/Instagram @divisihumaspolri

Literasi News - Berikut terdapat Jadwal Operasi Razia di Bandung, Simak 7 Pelanggaran yang Bakal di Incar Polisi di akhir artikel.

Pada bulan Oktober ini pihak kepolisian akan kembali melakukan razia serentak termasuk di Bandung dengan tajuk Operasi Zebra 2022.

Sebagai pengguna jalan raya, sebaiknya mengetahui jadwal razia polisi di Bandung dan juga 7 pelanggarannya agar tidak menjadi incaran polisi.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini Minggu 2 Oktober 2022: Ada Om Shanti Om di Mega Bollywood, hingga Koplo Superstar

Diketahui jadwal razia polisi Operasi Zebra 2022 di Bandung akan berlangsung selama dua pekan dari tanggal 3 Oktober sampa 16 Oktober 2022.

Dilansir dari laman porlantas.polri.go.id bahwa razia polisi Operasi Zebra 2022 dilakukan secara serentak diseluruh Indonesia termasuk di kota Bandung.

Kemudian mengutip akun resmi Instagram TMC Polresta Bandung @tmcpolrestabandung menuliskan tujuan dari Operasi Zebra Lodaya 2022:

Baca Juga: Mobile Suit Gundam: The Witch from Mercury Episode 1 Sub Indo Resmi: Link Nonton, Jadwal Tayang, dan Sinopsis

"Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas yang Presisi," tulis dalam caption @tmcpolrestabandung pada Minggu, 2 Oktober 2022.

Selain itu terdapat 7 pelanggaran yang menjadi fokus petugas dalam razia polisi Operasi Zebra bulan Oktober 2022.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Hari Ini 2 Oktober 2022: Nonton Lagi Inbox, Karnaval SCTV, Road To Noah Dekade Experience

1. Pemotor yang tidak menggunakan helm SNI

2. Pengendara yang melawan arus

3. Pengendara yang melanggar rambu lalu lintas

4. Pelanggaran garis/marka jalan

5. Menerobos APILL atau palang pintu KA

6. Berkecepatan tinggi

7. Pengendara di bawah umur

Demikian informasi mengenai jadwal razia polisi Operasi Zebra 2022 di Bandung lengkap dengan 7 pelanggaran yang wajib diketahui.***

Editor: Yuanitasari ciptadi

Tags

Terkini

Terpopuler