Literasi News - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu syarat yang harus dimiliki oleh setiap pengguna kendaraan bermotor.
Lantas, bagaimana jika SIM hilang atau rusak? pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk penggantian baru.
Ada beberapa langkah mengurus SIM Hilang atau rusak, seperti dikutip dari @indonesiabaik.id. Berikut dokumen yang harus disiapkan:
Baca Juga: Lowongan Kerja PT Karyagraha Nusantara Bulan Maret Tahun 2022, Cek Persyaratnnya Disini
1. Surat Kehilangan dari kepolisian terdekat (Polres/Polsek)
2. Fotokopi SIM yang hilang (jika ada)
3. KTP (asli dan fotokopi)
4. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter
Jika sudah, datangi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM terdekat. Kemudian ambil dan isi formulir secara lengkap. Setelah itu bawa semua dokumen dan formulir kepada petugas SIM untuk diperiksa.
Baca Juga: Hasil Pertandingan MPL Indonesia Season 9, AURA dan ONIC Sapu Bersih Pertandingan Minggu Ketiga
Lakukan proses pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan untuk SIM baru. Tunggu hingga SIM selesai dicetak dan diberikan petugas.
Hal yang harus di ingat: Pastikan masa
berlaku SIM tersebut belum habis atau masih aktif. Biaya SIM hilang atau rusak sama dengan perpanjangan atau pembuatan SIM.***