Jangan Menyelip Dari Bahu Jalan Tol, Kamu Bisa Kena Denda

10 Januari 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi Jalan Tol. /Pixabay

Literasi News - Jalan tol seyogyanya sebagai jalan bebas hambatan di mana penggunanya dapat memanfaatkannya untuk efisiensi waktu.

Namun faktanya, tidak sedikit pengemudi yang menggunakan bahu jalan tol untuk menyalip kendaraan meski tidak dalam keadaan darurat.

Dikutip dari akun Instagram @indonesiabaik.id. Kenapa bahu jalan tol tidak untuk menyelip? Berikut Penjelasannya:

Baca Juga: Download MP3 Lagu Sia-sia Ku Berjuang, Terbaru Dari Zidan Feat Trisuaka

1. Penggunaan bahu jalan tol dilarang untuk mendahului kendaraan. Bahu jalan hanya boleh digunakan dalam beberapa hal:

- Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat

- Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat

2. Pelanggar bahu jalan akan dikenakan sanksi

- Hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000

Baca Juga: Update Harga Emas Antam Rp933.000 Per Gram Hari Ini Senin 10 Januari 2022

3. Bahu jalan tidak boleh digunakan untuk:

- Menarik atau menderek atau mendorong kendaraan

- Keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang atau barang atau juga hewan

- Melintas atau menyalip kendaraan lain di jalan tol

Tidak sedikit pengemudi yang menggunakan bahu jalan tol untuk menyalip kendaraan meski tidak dalam keadaan darurat.***

Editor: Zaenal Mutaqin

Tags

Terkini

Terpopuler