Cara Revisi Data Pada Kartu Identitas Anak, Simak Ulasan Berikut

30 Oktober 2021, 15:36 WIB
Ilustrasi anak. /pixabay

Literasi News - Kartu Identitas Anak atau KIA berlaku mulai dari anak lahir hingga anak berusia 17 tahun.

Mengurus KIA sangatlah mudah, begitu juga mengurus revisi data jika ada kesalahan penulisan nama atau alamat yang ada.

Seperti dilansir Literasinews.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id. Orang tua dari anak harus memperhatikan:

Baca Juga: Daftar Plat Nomor Khusus RF, Yuk Caritahu Disini

1. Letak Kesalahannya

Jika sudah ditemukan, cocokkan dengan data yang ada di KK dan akta kelahiran.

2. Syarat yang diperlukan

- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi KTP kedua orang tua
- KIA lama yang akan direvisi
- Pas foto 3x4 dua lembar
(untuk anak usia 5 tahun ke atas)

Baca Juga: Kemendikbudristek Fasilitasi Kemitraan SMK dan DUDI, 41 Perusahaan dan 22 SMK Tanda Tangani PKS

Jika sudah melakukan langkah berikut, datang ke kantor Dukcapil terdekat dengan domisili, ambil nomor antrian di loket yang sesuai.

Serahkan semua dokumen yang dibawa kepada petugas, tunggu beberapa menit hingga proses selesai.

Jika sudah, petugas akan memberikan KIA yang sudah direvisi secara langsung.***

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler