Begini Cara Mengurus KK Pengantin Baru, Simak Penjelasan Berikut

26 Oktober 2021, 12:43 WIB
Ilustrasi pengantin. Begini Cara Mengurus KK Pengantin Baru, Simak Penjelasan Berikut.Jodohpengantin pertanda buruk? //Piexel

Literasi News - Bagi pasangan yang baru menikah, pembuatan kartu keluarga atau Pecah Kartu Keluarga (KK) bisa dilakukan segera usai pernikahan selesai dilaksanakan.

Pasangan yang baru menikah, diwajibkan untuk membuat Kartu Keluarga (KK) sebagai identitas sebuah keluarga yang memuat berbagai data penting seperti nama, susunan anggota keluarga, hubungan, dan informasi penting lainnya.

Dilansir Literasinews.com dari Akun Instagram @indonesiabaik.id, Berikut tata cara membuat Kartu Keluarga (KK) yang baru menikah:

Baca Juga: Jadwal Tayang Fast Track dan Trailer Little Mom Episode 12 - 13 Terakhir di WeTV

Tata Cara Mengurus:

1. Tidak perlu surat pengantar RT/RW

2. Bawa akta perkawinan ke Dinas Dukcapil

3. Sertai dengan KK orangtua masing-masing

4. Akan dibuatkan KK sekaligus KTP baru (dengan status yang baru)

5. Waktu penyelesaian bisa 1 hari, jika tidak terkendala dengan jaringan SIAK

Semua layanan tidak dipungut biaya alias gratis.***

Editor: Zaenal Mutaqin

Tags

Terkini

Terpopuler